Diduga Aldo Kuasai Pompa Solar di Tomohon, APH Diminta Telusuri Dugaan Distribusi ke Gudang
TOMOHON, SULAWESI UTARA — Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang pria yang biasa dipanggil Aldo disebut-sebut diduga memiliki peran dalam mengatur pengisian solar di salah satu pompa/SPBU di wilayah Tomohon.
Berdasarkan informasi dan dugaan hasil pemantauan di lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut, Aldo disebut beberapa kali turun langsung ke lokasi pompa untuk mengatur kendaraan, termasuk sejumlah truk yang hendak melakukan pengisian BBM jenis solar.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga tidak hanya mengisi solar untuk kebutuhan operasional sebagaimana peruntukannya, tetapi kemudian disebut-sebut diarahkan menuju salah satu lokasi gudang.
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena solar yang telah diangkut ke gudang disebut kemudian diperjualbelikan kembali kepada sejumlah pengusaha. Namun, seluruh informasi mengenai alur pengangkutan, kepemilikan BBM, gudang, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat praktik pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi di luar ketentuan, maka hal tersebut patut mendapat perhatian serius karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur dan diawasi pemerintah.
APH Diminta Turun Tangan
Sejumlah pihak meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Penelusuran diharapkan tidak hanya berhenti pada pengemudi kendaraan, tetapi juga mencakup pihak yang diduga mengatur pengisian, lokasi penyimpanan, pemilik atau pengelola gudang, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan usaha hilir. Pasal 53 antara lain mengatur sanksi terhadap pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha. Sementara Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap distribusi solar bersubsidi di wilayah Tomohon dapat diperketat, termasuk dengan memeriksa pola transaksi, kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian, rekaman CCTV, data penyaluran BBM, serta dugaan pergerakan BBM dari SPBU menuju lokasi penyimpanan.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Aldo dan pihak-pihak lainnya masih sebatas informasi yang perlu diverifikasi. Konfirmasi dari Aldo, pengelola SPBU/pompa yang dimaksud, maupun pihak terkait lainnya diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi.
(Tim)