Diduga Wanti Kuasai Penyaluran Solar Subsidi di Tomohon, Armada Ekspedisi Disorot
TOMOHON, SULAWESI UTARA — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di wilayah Tomohon. Kali ini, seorang perempuan yang dikenal dengan nama Wanti disebut-sebut diduga memiliki peran dalam jaringan pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kendaraan ekspedisi yang diduga tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan transportasi barang antardaerah maupun antarkota.
Armada yang secara tampilan merupakan kendaraan ekspedisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU. BBM yang terkumpul kemudian diduga dibawa ke tempat tertentu sebelum selanjutnya diperjualbelikan kembali.
Dalam dugaan tersebut, solar bersubsidi yang dikumpulkan oleh sejumlah armada ekspedisi disebut-sebut kemudian diserahkan kepada Wanti. Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual kembali kepada sejumlah pengusaha dengan harga jauh di atas harga resmi BBM bersubsidi.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi menyimpang dari tujuan penyaluran BBM subsidi yang ditujukan bagi kelompok masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri pada Januari 2026 pernah mengungkap kasus truk yang diduga dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi.
Dalam kasus tersebut, kendaraan yang secara fisik terlihat seperti kendaraan pengangkut barang diperiksa dan ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaannya.
APH Diminta Telusuri Dugaan Jaringan
Atas informasi tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak kepolisian dan instansi terkait, didesak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan yang disebut-sebut melibatkan Wanti dan sejumlah armada ekspedisi.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM, pola pembelian di SPBU, tujuan pengangkutan, tempat penyimpanan, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli akhir.
“Kalau memang benar ada solar subsidi yang dikumpulkan menggunakan kendaraan ekspedisi kemudian dijual kembali dengan harga tinggi, harus segera ditelusuri siapa saja yang terlibat,” demikian tuntutan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan.
Potensi Pelanggaran UU Migas
Secara hukum, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, mengatur ketentuan mengenai pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi. Pasal 53 antara lain mengatur sanksi terhadap pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha.
Sementara itu, Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga bukan persoalan baru. Pusiknas Bareskrim Polri pada Mei 2026 melaporkan pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, termasuk modus memperoleh BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi.
Karena itu, dugaan aktivitas Wanti dan penggunaan kendaraan ekspedisi sebagaimana informasi yang beredar perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi masyarakat.
Masyarakat berharap APH bersama instansi pengawas terkait dapat turun langsung ke lapangan apabila ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di wilayah Tomohon.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Wanti sebagaimana disebutkan dalam informasi lapangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Tim)