Tindaklanjuti Laporan Warga, Tim URC Polres Kotamobagu Amankan Terduga Pengancaman Sajam
KOTAMOBAGU, GardaGaruda.online — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu mengamankan seorang pria terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam di Desa Tudu Aog, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Pada Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WITA.
Pengamanan terduga pelaku berdasarkan pengaduan dari warga atas nama Siti Mokodongan.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial JP alias Juprin (35) tahun, warga DesaTudu Aog,Kecamatan Bilalang.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku JP melakukan pengancaman terhadap warga dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC langsung bergerak cepat menindaklanjuti. Tim melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan keberadaan terduga pelaku. JP akhirnya berhasil diamankan di Desa TuduAog tanpa perlawanan.
Dari hasil pengamanan, petugas tidak menemukan barang bukti yang terkait saat di lokasi.
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu dan diserahkan ke piket Reskrim guna dilakukan penyelidikan.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi S.TrK.S.H menyampaikan apresiasi atas laporan cepat dari masyarakat dan kesigapan Tim URC di lapangan.
“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Begitu ada informasi pengancaman dengan senjata tajam, Tim URC langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku di Desa TuduAog. Saat ini yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ucap IPTU Ahmad Waafi.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, apabila ada potensi gangguan kamtibmas agar segera melapor dan Jangan main hakim sendiri.
“Polres Kotamobagu berkomitmen hadir 24 jam untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kita”.Tutupnya
Saat ini kasus masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Kotamobagu untuk mendalami motif dan proses hukum selanjutnya.
(Redaksi)